Bergerak di bidang investasi perdagangan berjangka (Futures Trading) sebagai Pialang baik pada bursa berjangka dalam negeri maupun luar negeri, sejak tahun 1998, berlandaskan UU No.32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka
Sebagai Pialang Berjangka yang memiliki Izin No.05/BAPPEBTI/SI/XII/2000 dan juga sebagai Pendiri, Pemegang Saham dan Anggota PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan Anggota PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI)
Disetujui sebagai Pialang Penyalur Amanat Luar Negeri (PALN) ke Bursa Hongkong, Korea, Singapore dan Japan untuk instrumen produk-produk, antara lain: Index HANGSENG 43, Index KOSPI 200, dan Index NIKKEI 225
Mendapat persetujuan dari BAPPEBTI sebagai Peserta Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) Stock Index dan Forex
Didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan berpengalaman serta memiliki izin sebagai Waktil Pialang Berjangka dari BAPPEBTI |